Kamis, 06 Oktober 2011

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI


A.  PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko atau co dan operasi  atau operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967
 Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

B.  KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas tiga konsep.
Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1.Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Barat
a.Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
cHasol berupa suprlus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

 Unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis meruapkan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun mempunyai ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima. Sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan polatop down  harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

C.  ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman, aliran koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Aliran Yardstick :
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.


2. Aliran Sosialis :
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (patnership) dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

       E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara,  yaitu :
a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan berada di antara kapitalis dan sosialis.

D. SEJARAH KOPERASI 
 ZAMAN BELANDA
Dalam perkembangan selanjutnya, gerakan koperasi menemukan jalan sendiriyang berbeda dengan cara-cara ditempuh gerakan sosialis. Koperasi sebagai suatu gerakan menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian tidak mengherankan koperasi lebih mudah berkembang di negara kapitalis yang menerapkan sistem politik demokratis. Koperasi dapat berkembang sebagi ben tuk perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.


    ZAMAN INGGRIS
Tahun 1844,  koperasi konsumsi pertama berdiri di rochdale inggris. Para pendirinya kaum buruh yang tertindas yaitu para pekerja di pabrik tekstil. Diawali dengan jumlah 28 orang terdorong menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah toko. Toko itu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pendiri tidak  menganggap dirinya sebagai konsumen, melainkan juga sebagai majikan dari perkumpulan tersebut. Hal itu ditandai dengan rasa memiliki dan mengawasi pelaksanaan toko secara bersama sama. Kemudian mengembangkan sayapnya dengan usaha produktif dengan mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi anggotanya.

 KEBERHASILAN KOPERASI ROCHDALE
Tahun 1852, telah berdiri 100 koperasi konsumsi di inggris. Di samping itu koperasi ini bergerak lebih jauh dengan menyelenggarakan usaha pengolahan barang pabrik, barang roti modern, perusahaan susu, perusahaan pengepakan, konveksi, usaha penyediaan batu bara untuk musim dingin,dsb.
Tahun 1862, koperasi konsumsi di inggris menyatukan diri menjadi cooperative wholesale society (CWS) .
Tahun 1945, CWS telah memiliki 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9000 pekerja.
Tahun 1950, jumlah anggota koperasi di inggris berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk inggris. Disamping itu untuk mengurangi impor bahan makanan telah mendorong berdirinya koperasi pertanian


ZAMAN JERMAN
Tahun 1884, saat inggris dn perancis sudah maju dalam pembangunan industri. Perekonomian di jerman masih bercorak agraris. Barang-barang impor dari inggris dan perancis memberikan tekanan yang berat bagi ekonomi jerman. Penderitaan juga dirasakan para petani di desa. Pada saat seperti itu muncul seorang pelopor benama F.W.RAIFFEISEN, walikota di flammersfield. Ia menganjurkan para petani untuk menyatukan  diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Dengan segala rintangan akhirnya berhasil mendirikn koperasi.

Pedoman koperasi :
1.    Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlah uang walaupun dalam jumalah yangyang sangat kecil sesuai dengan kemampuan masing-masing
2.    Uang simpanan boleh di keluarkan sebagai pinjaman bagi anggota yang membutuhkannya dengan membayar bunga ringan. Penggunaan uang itu di awasi untuk tujuan produktif
3.    Usaha koperasi mula-mula di batasi pada desa setempat, pada sekelompok orang yang saling mengenal agar tercapai kerja sama yang erat
4.    Pengurus koperasi diselenggarakan sendiri anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5.    Keuntungan yang di peroleh dari perputara uang simpanan dimiliki koperasi dan digunakan  untuk membatu kesejahteraan masyarakat setempat.


PERKEMBANGAN  KOPERASI DI ASIA

ZAMAN JEPANG
Tahun 1900, yang bersamaan waktunya dengan pelaksanan undang-undang koperasi industri kerajian.
Tahun 1906, koperasi  bergerak juga di bidang pertanian. Perkembangan lebih lanjut di mulainya kegiatan pembelian pemasaran hasil pertanian
Tahun 1947, mulai berlaku Undang-undang koperasi pertanian.

Di jepang ada 2 bentuk koperasi pertanian, yaitu:
- Koperasi pertanian umum.
Bekerja atas dasar serba usaha
- Koperasi khusus
        Hanya menyelenggarakan satu jenis usaha


ZAMAN BELANDA
Tahun 1895 , di tengah penderitaan masyarakat indonesia. R. Aria Wiriaadmaja seorang patih di purwokerto empelopori berdirinya sebuah bank dengan nama (hulpen) yang betujuan menolong pegawai agar tidak terjerat lintah darat pada hakekatny adalah sebuah koperasi.
Tahun 1998, di perluas ke sektor pertanian (hulpspaaren lanbouwcredit bank). Koperasi ini di awasi secara ketat oleh olonial belanda sehingga tidak daat berkembang.
Tahun 1908, melalui Budi Utomo, R. Sutomo mencoba mengembangkan koperasi rumah tangga juga kurang berhasil dikarenakan dukungn dari masyarakat rendah.
Tahun 1913, serikat dagang islam mempelopori berdirinya beberapa jenis koperasi industri kecil dan kerajinan, ini jg tidak berhasil.
Tahun 1928, menunjukkan ada tanda-tanda koperasi mulai menggembirakan, karen di sadari peranan koperasi sebagai alat perjuangan bangsa.
Tahun 1939, jumlah koperasi sudah mencapai 1712. Tetapi yang terdaftar 172 dengan anggota 14.134

ZAMAN JEPANG
Pada masa ini dikembangkan suatu model koprasi yang terkenal dengan sebutan kumiai. Sesuai ketentuan yang berlaku, bertugas menyalurkan barang kebutuhan pokok rakyat tetapi masyarakat mulai menyadari bahwa koperasi ini telah diselewengkan jepang yang dimanfaatkan untuk di jadikan tempat pengumpulan bahan kebutuhan pokok guna kepentingan perang jepang melalui sekutu. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi mulai memudar.

PERIODE 1945-1967
Setelah lemerdekaan bangsa indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Sesuai pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi dipakai semangat dasar perekonomian bangsa indonesia. Koperasi dinyatakan sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak di kembangkan. Berkat usaha jawatan koperasi, perkembangan kopersai di indonesia sangat baik karena mendapat dukungan dari masyarakat.
Tahun 1965, perkembangan koperasi di indonesia memburuk akibat gejolak politik yang kurang menguntungkan. Sehingga ada kesan koperasi hanya sekedar alat bagi kepentingan politik tertentu.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di tasikmalaya.  Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi  Indonesia.


E.  PERKEMBANGAN  KOPERASI DI INDONESIA
 Sejarah perkembangan koperasi ndonesia secara garis besar dapat dibagi dalam dua masa, yaitu :
·        Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.
 Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.    mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.    akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.    ongkos materai sebesar 50 golden
4.    hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.    harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927, pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.    Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.    Ongkos materai 3 golden
3.    Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.    Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali.
Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.
Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusanKongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
F.  KESIMPULAN
v  Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
v  Konsep koperasi dibedakan menjadi 3, yaitu
-          Konsep koperasi barat
-          Konsep koperasi sosialis
-          Konsep koperasi negara berkembang
v  Aliran koperasi:
-          Aliran yardstick
-          Aliran sosialis
-          Aliran persemakmuran (commonwealth)
v  D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 bagian, yaitu:
-          Cooperative commonwealth school
-          School of modifed capitalism
-          The socialist school
-          Cooperative seetor school
v  Sejarah koperasi
-          Di mulai padazaman belanda
-          Zaman Inggris
-          Zaman Jerman
Perkembangan koperasi di Asia
-          Zaman jepang
-          Zaman belanda
-          Periode tahun 1945-1967
v  Perkembangan koperasi di indonesia:
-          Masa penjajahan                - Masa kemerdekaan


 
G. Daftar pustaka