Senin, 25 November 2013

TUGAS 1 ETIKA BISNIS

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS

Pengertian Etika Bisnis:
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·         Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·         Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·         Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Contoh perusahaan yang melanggar etika bisnis :  PT. Metro Batavia (Batavia Air)
       Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air)dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
      Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
      Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
      Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari.
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

       Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
       “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
       Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry. Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Analisis :
a. Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

b. Jenis Pelanggaran :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

c. Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

d. Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari berikutnya.

e. Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

Kesimpulan :
        Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.

Faktor Affecting Public :
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.

Dalam faktor Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga batavia mengalami kalah tender,

Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya pikir pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).

Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertnaggung jawab atas keterlantaran penumpang tersebut.

Undang undang yang dilanggar :
 Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
 2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
 3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal   transaksi”

SUMBER: 



TUGAS 2 ETIKA BISNIS

CONTOH KASUS KORPORASI

1.1 Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.


BAB II
 2.1 Landasan Teori
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

2.2 Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

 BAB III

 3.1  Kesimpulan
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

3.2 Saran
Pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Sumber :
http://www.BussinesWeek.com
http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/08/apple-vs-samsung-apple-akhirnya.html

http://kemysthery.mhs.narotama.ac.id/tugas-makalah-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/

TUGAS 3 ETIKA BISNIS

PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN PRINSIP UTILITARIANISME ATAU CSR


PENGERTIAN:
Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).

Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.
Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis 
Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan:
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.

Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.Tindakan yang baik dan tepat secara moral 
2.Tindakan yang bermanfaat besar
3.Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
Nilai positif etika ultilitarinisme:
a. Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b. Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Kelemahan etika ultilitarinisme:
a. Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya. 
b. Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c. Etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang 
d. Variabel yang dinilai tidak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada.
e. Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f. Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
Contoh Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme / CSR
Matahari Department Store kini sedang dalam proses untuk melaksanakan arah strategis dan tujuan perseroan yang baru setelah melakukan reorganisasi pada tahun 2009. Dengan memfokuskan kembali kegiatan yang telah dilakukan, Matahari berencana untuk mengembangkan kerangka program tanggung jawab perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) yang komprehensif. Sampai saat ini, dalam konteks pelaksanaan CSR, Matahari telah banyak menjalin kerja sama jangka panjang seperti dengan UNICEF, Universitas Pelita Harapan, asosiasi karyawan (IKM) dan pihak lainnya serta secara rutin memberi kontribusi untuk berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi komunitas.
Prinsip utama kami dalam menjalankan program CSR adalah mendukung masyarakat luas untuk menciptakan dunia yang lebih baik. Kegiatan CSR Matahari selalu melibatkan para pemangku kepentingan utama yaitu pelanggan, karyawan, masyarakat dan lingkungan. Matahari mulai merancang kerangka kerja yang lebih baik untuk memastikan bahwa program CSR baik di tingkat lokal maupun nasional dilaksanakan dengan cara yang paling efektif, paling efisien dan menjunjung prinsip tranparansi.
Kode Etik Matahari telah mengatur dan memberi panduan untuk berinteraksi dengan pemasok dan mitra usaha lainnya. Dalam upaya mengembangkan program CSR untuk masyarakat, Matahari menaruh perhatian terhadap kebijakan para pemasok dalam bidang sosial, seperti terhadap lingkungan serta keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya. Meskipun Matahari belum memiliki sebuah mekanisme formal untuk memastikan kepatuhan pemasok terhadap standar Matahari untuk keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta lingkungan, beberapa survei ke perusahaan pemasok serta hubungan bisnis yang telah terjalin lama memberikan keyakinan yang memadai bahwa pemasok kami telah mematuhi prosedur standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.

Kepedulian Lingkungan

Sebagai peritel department store, Matahari harus menyediakan tas belanja dalam kegiatan usahanya. Namun, penggunaan kantong plastik secara berlebihan dikenal sebagai salah satu faktor pemicu pemanasan global. Oleh karena itu, agar kebutuhan pelanggan tetap terpenuhi namun sedapat mungkin mengurangi dampak negatif bagi lingkungan, Matahari memiliki kebijakan untuk menggunakan kantong plastik biodegradable. Kantong plastik jenis ini akan terurai oleh mikroorganisme dalam waktu dua sampai empat tahun, kembali ke komposisi dasarnya yang berupa material plastik atau polimer yang berasal dari sel tumbuhan dan hewan serta aditif lainnya yang ramah lingkungan. Kebijakan ini telah diterapkan di semua gerai Matahari di seluruh Indonesia sejak tahun 2011.

Penghargaan Karyawan

Secara keseluruhan, kebijakan manajemen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan melalui pengembangan karir berkelanjutan dan komunikasi yang erat. Dalam membangun dan menjaga hubungan industrial yang baik berdasarkan prinsip saling menghormati, sejak tahun 2003 Matahari telah memiliki sejumlah sarana interaksi di setiap gerai, pusat distribusi dan kantor pusat melalui asosiasi karyawan (Ikatan Karyawan Matahari - IKM), Forum Bipartit, komunikasi reguler secara tertulis maupun on-line, survei karyawan dan diskusi tatap muka.
Sebagai hasil dari komunikasi yang efektif dan saling pengertian yang telah terbangun selama bertahun-tahun, kepuasan kerja karyawan tetap tinggi dan tingkat turnover karyawan relatif rendah. Hal ini sebagian juga disebabkan karena Matahari memberi dukungan yang terus-menerus bagi setiap aktivitas IKM. Ketua IKM yang dipilih secara periodik oleh karyawan dari setiap unit bisnis menjalankan program yang dikelompokkan dalam 5 (lima) aspek utama dalam konteks kesejahteraan karyawan yaitu: interaksi sosial, kegiatan keagamaan, olahraga dan rekreasi, serta dan pengembangan gagasan.
Forum IKM dan Bipartit telah membangun hubungan yang saling menghargai, rasa kebersamaan yang kuat antar karyawan, serta menjadi sarana untuk mengakomodasi, mediasi dan menangani keluhan karyawan. Manfaat dari berbagai dialog di forum tersebut diantaranya adalah pengembangan diri karyawan, peningkatan produktivitas, dan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat yang akan dirasakan bersama atas sikap dan perilaku disiplin. Dengan tindakan yang tepat pada waktunya dan proaktif serta dipublikasikan di majalah internal “Berita IKM”, Matahari telah menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mengembangkan semangat kebersamaan yang solid.
Inti dari hubungan karyawan Matahari adalah komitmen untuk melaksanakan proses rekrutmen yang adil didukung dengan kebijakan anti diskriminasi, mengutamakan kandidat dari komunitas sekitar serta promosi internal. Keberhasilan dalam menerapkan komitmen tersebut merefleksikan kebijakan tata kelola perusahaan yang terbaik
Perlindungan Konsumen
Sebagai bisnis yang fokus pada bidang jasa dan pelayanan pelanggan, hal yang terpenting adalah memastikan bahwa hak konsumen telah diakui dan dilindungi. Di dalam membangun gerai dan merancang tata letaknya, kami sepenuhnya mematuhi semua peraturan dan standar bangunan termasuk merancang gerai yang memudahkan pelanggan  dan memberi rasa nyaman di dalam persepsi pelanggan. Kami telah menerapkan berbagai langkah untuk memastikan bahwa pelanggan bisa berbelanja dengan aman. Setiap gerai dilengkapi dengan sistem alarm kebakaran, sprinkler, dan tangga darurat sebagai perangkat keselamatan.
Dalam hal kualitas produk, Matahari memiliki kebijakan pemberian garansi dan jaminan bagi pelanggan untuk kasus produk yang tidak sempurna. Hal ini merupakan tanggung jawab Matahari untuk memantau kualitas produk yang dibeli dan yang akan dijual. Matahari menguji setiap produk sebelum menempatkannya di gerai dan memantau setiap keluhan pelanggan. Setiap gerai memiliki kebijakan pertukaran yang memungkinkan pelanggan menukar barang yang rusak dengan barang yang sejenis dalam waktu 7 hari setelah pembelian.
Matahari membuka banyak sarana bagi keluhan pelanggan baik melalui situs web, telepon dan surat. Setiap gerai memiliki meja layanan pelanggan untuk menerima keluhan pelanggan, dimana keluhan tersebut akan dikumpulkan dan dikirim ke kantor pusat sebagai salah satu bahan pengambilan keputusan. Di tahun 2012 Matahari mendapat anugerah Social Media Award 2012 sebagai Great Performing Brand in Social Media kategori Department Store yang diberikan oleh Frontier Consulting Group dan Majalah Marketing, menunjukkan bahwa Matahari telah menginvestasikan energi di atas rata-rata agar tetap memiliki hubungan dengan pelanggan.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan

Disamping menyediakan gerai yang aman dan terjamin bagi pelanggan, Matahari berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi seluruh karyawan, baik yang bekerja di dalam gerai maupun yang bertugas di luar gerai. Sebagian besar karyawan Matahari bekerja di dalam gerai dan menikmati tingkat kenyamanan dan keamanan yang sama seperti halnya pelanggan.
Terkait dengan keselamatan karyawan, seluruh staf melakukan latihan penanganan kebakaran secara berkala. Sedangkan staf logistik kami yang melaksanakan pengiriman barang ke seluruh Indonesia memiliki panduan keselamatan standar untuk setiap tugas.

 

http://matahari.co.id/uploads/images/Donation%20-%20Dompet%20Dhuafa%201.JPG

Pembangunan Sosial

Matahari memberikan kontribusi kepada masyarakat baik di tingkat nasional maupun lokal. Berbagai saluran untuk mendukung masyarakat telah dikembangkan selama bertahun-tahun dan terbukti sangat efektif.
Dengan mengusung tema CSR "Secercah Matahari Untuk Anak Bangsa", Matahari memberikan kontribusi di bidang pendidikan, bantuan bencana alam, kesehatan dan pengembangan sosial. Beberapa program dilakukan dengan cara menghimpun dana dari pelanggan, dimana pelanggan diajak untuk menyumbangkan uang kembalian secara sukarela yang kemudian secara berkala diarahkan ke penerima yang layak. Program ini terus berlanjut dengan sukses dan populer.

  http://id.wikipedia.org

Kamis, 28 Maret 2013

BERITA



TABRAKAN KERETA DI MESIR TEWASKAN 19 ORANG

Tabrakan kereta di Mesir pada Selasa dini hari (15/01) menewaskan 19 orang, lebih 100 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dua gerbong dari rangkaian kereta yang membawa para calon peserta wajib militer dari Mesir selatan terlepas dan menabrak dengan kecepatan tinggi kereta barang yang tengah berhenti di Kairo barat daya.
Sedianya kereta ini akan membawa para calon tentara ke satu barak militer di ibukota.
Sejumlah laporan menyebutkan kereta ini membawa 1.300 orang.
Perdana menteri Mesir, Hisham Qandil, sempat mengunjungi lokasi kecelakaan, namun kunjungan ini harus dipersingkat karena ia menghadapi orang-orang yang marah.

Standar Keselamatan

Kantor berita AFP melaporkan masyarakat ingin perdana menteri bertanggung jawab.
Ini adalah kecelakaan terbaru di Mesir dan terjadi hanya beberapa bulan setelah kecelakaan kereta yang menabrak bus di Mesir November lalu dan menewaskan hampir 50 anak.
Kecelakaan ini terjadi karena petugas sinyal yang mengatur perjalanan kereta tertidur.
Menteri perhubungan dan direktur kereta api Mesir dipaksa mengundurkan diri setelah insiden ini.
Para pengamat mengatakan standar keselamatan angkutan jalan dan kereta di Mesir sangat rendah.
Pada 2002 satu rangkaian kereta terbakar menewaskan 373 orang.

Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/01/130115_kecelakaan_kereta_mesir.shtml
ANALISIS 5W+1H
  1. WHAT (APA) : Kejadian apa yang diceritakan dalam berita diatas?
Berita diatas menceritakan tentang sebuah kecelakaan kereta.
  1. WHERE (DIMANA) : Dimana kecelakaan kereta tersebut terjadi?
Kecelakaan kereta tersebut terjadi di Mesir.
  1. WHEN (KAPAN) : Kapan kecelakaan kereta tersebut terjadi?
Kecelakaan kereta tersebut terjadi pada hari Selasa, 15 Januari 2013.
  1. WHO (SIAPA) : Siapa yang menjadi korban dari kecelakaan kereta tersebut?
Yang menjadi korban dari kecelakaan kereta tersebut adalah para calon wajib militer dari Mesir selatan, yang tewas sebanyak 19 orang dan 100 orang lainnya mengalami luka-luka.
  1. WHY (MENGAPA) : Mengapa kecelakaan kereta tersebut bisa terjadi?
Kecelakaan kereta tersebut terjadi karena petugas sinyal yang mengatur perjalanan kereta tertidur.
  1. HOW (BAGAIMANA) : Bagaimana kronologi kecelakaan tersebut?
Kecelakaan tersebut terjadi saat dua gerbong dari rangkaian kereta yang membawa para calon peserta wajib militer dari Mesir selatan terlepas dan menabrak dengan kecepatan tinggi kereta barang yang tengah berhenti di Kairo barat daya.

Selasa, 26 Maret 2013

Metode Pengumpulan Data


METODE PENGUMPULAN DATA 
Pengertian:


Merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.
Sedangkan Instrumen Pengumpul Data merupakan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.  Karena berupa alat, maka instrumen dapat berupa lembar cek list, kuesioner (angket terbuka / tertutup), pedoman wawancara, camera photo dan lainnya.

Penjelasan ringkas masing-masing teknik
1.  Wawancara
Wawancara ialah proses komunikasi atau interaksi untuk mengumpulkan informasi dengan cara tanya jawab antara peneliti dengan informan atau subjek penelitian. Dengan kemajuan teknologi informasi seperti saat ini, wawancara bisa saja dilakukan tanpa tatap muka, yakni melalui media telekomunikasi. Pada hakikatnya wawancara merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi secara mendalam tentang sebuah isu atau tema yang diangkat dalam penelitian. Atau, merupakan proses pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang telah diperoleh lewat teknik yang lain sebelumnya.
Karena merupakan proses pembuktian, maka bisa saja hasil wawancara sesuai atau berbeda dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

Agar wawancara efektif, maka terdapat berapa tahapan yang harus dilalui, yakni:
1). mengenalkan diri
2). menjelaskan maksud kedatangan
3). menjelaskan materi wawancara
4). mengajukan pertanyaan

     Selain itu, agar informan dapat menyampaikan informasi yang komprehensif sebagaimana diharapkan peneliti, maka berdasarkan pengalaman wawancara yang penulis lakukan terdapat beberapa kiat sebagai berikut:
1). ciptakan suasana wawancara yang kondusif dan tidak tegang
2). cari waktu dan tempat yang telah disepakati dengan informan
3). mulai pertanyaan dari hal-hal sederhana hingga ke yang serius
4).  bersikap hormat dan ramah terhadap informan
5). tidak menyangkal informasi yang diberikan informan
6). tidak menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi yang tidak ada hubungannya dengan  masalah/tema penelitian
7). tidak bersifat menggurui terhadap informan
8). tidak menanyakan hal-hal yang membuat informan tersinggung atau marah
9). sebaiknya dilakukan secara sendiri
10) ucapkan terima kasih setelah wawancara selesai dan minta disediakan waktu lagi jika ada informasi yang belum lengkap.

Terdapat dua jenis wawancara, yakni:
1). Wawancara mendalam (in-depth interview)
          Di mana peneliti menggali informasi secara mendalam dengan cara terlibat langsung dengan kehidupan informan dan bertanya jawab secara bebas tanpa pedoman pertanyaan yang disiapkan sebelumnya sehingga suasananya hidup, dan dilakukan berkali-kali

2). Wawancara terarah (guided interview)
          Di mana peneliti menanyakan kepada informan hal-hal yang telah disiapkan sebelumnya. Berbeda dengan wawancara mendalam, wawancara terarah memiliki kelemahan, yakni suasana tidak hidup, karena peneliti terikat  dengan pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya. Sering terjadi pewawancara atau peneliti lebih memperhatikan daftar pertanyaan yang diajukan daripada bertatap muka dengan informan, sehingga suasana terasa kaku.

         Dalam praktik sering juga terjadi jawaban informan tidak jelas atau kurang memuaskan. Jika ini terjadi, maka peneliti bisa mengajukan pertanyaan lagi secara lebih spesifik. Selain kurang jelas, ditemui pula informan menjawab “tidak tahu”. 

Menurut Singarimbun dan Sofian Effendi (1989: 198-199), jika terjadi jawaban “tidak tahu”, maka peneliti harus berhati-hati dan tidak lekas-lekas pindah ke pertanyaan lain. Sebab, makna “tidak tahu” mengandung beberapa arti, yaitu:
1) informan memang tidak mengerti pertanyaan peneliti, sehingga untuk menghindari jawaban “tidak mengerti", dia menjawab “tidak tahu”.
2) informan sebenarnya sedang berpikir memberikan jawaban, tetapi karena suasana tidak nyaman dia menjawab “tidak tahu”.
3) pertanyaannya bersifat personal yang mengganggu privasi informan, sehingga jawaban “tidak tahu’ dianggap lebih aman
4) informan memang betul-betul tidak tahu jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Karena itu, jawaban “tidak tahu" merupakan jawaban sebagai data penelitian yang benar dan sungguh yang perlu dipertimbangkan oleh peneliti.
Wawancara Tatap Muka
Beberapa kelebihan wawancara tatap muka antara lain :
  • Bisa membangun hubungan dan memotivasi responden
  • Bisa mengklarifikasi pertanyaan, menjernihkan keraguan, menambah pertanyaan baru
  • Bisa membaca isyarat non verbal
  • Bisa memperoleh data yang banyak
Sementara kekurangannya adalah :
  • Membutuhkan waktu yang lama
  • Biaya besar jika responden yang akan diwawancara berada di beberapa daerah terpisah
  • Responden mungkin meragukan kerahasiaan informasi yang diberikan
  • Pewawancara perlu dilatih
  • Bisa menimbulkan bias pewawancara
  • Responden bias menghentikan wawancara kapanpun
Wawancara via phone
Kelebihan
  • Biaya lebih sedikit dan lebih cepat dari warancara tatap muka
  • Bisa menjangkau daerah geografis yang luas
  • Anomalitas lebih besar dibanding wawancara pribadi (tatap muka)
Kelemahan
  • Isyarat non verbal tidak bisa dibaca
  • Wawancara harus diusahakan singkat
  • Nomor telpon yang tidak terpakai bisa dihubungi, dan nomor yang tidak terdaftar pun dihilangkan dari sampel 
  • 2. Observasi   
  Selain wawancara, observasi juga merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang sangat lazim dalam metode penelitian kualitatif. Observasi hakikatnya merupakan kegiatan dengan menggunakan pancaindera, bisa penglihatan, penciuman, pendengaran, untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menjawab masalah penelitian. Hasil observasi berupa aktivitas, kejadian, peristiwa, objek, kondisi atau suasana tertentu, dan perasaan emosi seseorang. Observasi dilakukan untuk memperoleh gambaran riil suatu peristiwa atau kejadian untuk menjawab pertanyaan penelitian.
Bungin (2007: 115-117) mengemukakan beberapa bentuk observasi, yaitu: 
1) Observasi partisipasi adalah (participant observation) adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan penginderaan di mana peneliti terlibat dalam keseharian informan.
2) Observasi tidak terstruktur ialah pengamatan yang dilakukan tanpa menggunakan pedoman observasi, sehingga peneliti mengembangkan pengamatannya berdasarkan perkembangan yang terjadi di lapangan.
3)  Observasi kelompok ialah pengamatan yang dilakukan oleh sekelompok tim peneliti terhadap sebuah isu yang diangkat menjadi objek penelitian.
 3. Dokumen
        Selain melalui wawancara dan observasi, informasi juga bisa diperoleh lewat fakta yang tersimpan dalam bentuk surat, catatan harian, arsip foto, hasil rapat, cenderamata, jurnal kegiatan dan sebagainya. Data berupa dokumen seperti ini bisa dipakai untuk menggali infromasi yang terjadi di masa silam. Peneliti perlu memiliki kepekaan teoretik untuk memaknai semua dokumen tersebut sehingga tidak sekadar barang yang tidak bermakna.
4. Focus Group Discussion
        Metode terakhir untuk mengumpulkan data ialah lewat Diskusi terpusat (Focus Group Discussion), yaitu upaya  menemukan makna sebuah isu oleh sekelompok orang lewat diskusi untuk menghindari diri pemaknaan yang salah oleh seorang peneliti. Misalnya, sekelompok peneliti mendiskusikan hasil UN 2011 di mana nilai rata-rata siswa pada matapelajaran bahasa Indonesia rendah. Untuk menghindari pemaknaan secara subjektif oleh seorang peneliti, maka dibentuk kelompok diskusi terdiri atas beberapa orang peneliti. Dengan beberapa orang mengkaji sebuah isu diharapkan akan diperoleh hasil pemaknaan yang lebih objektif.
5. Angket
Angket / kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan kepada orang lain yang dijadikan responden untuk dijawabnya.
Meskipun terlihat mudah, teknik pengumpulan data melalui angket cukup sulit dilakukan jika respondennya cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan angket menurut Uma Sekaran (dalam Sugiyono, 2007:163) terkait dengan prinsip penulisan angket, prinsip pengukuran dan penampilan fisik.
Prinsip Penulisan angket menyangkut beberapa faktor antara lain :
  • Isi dan tujuan pertanyaan artinya jika isi pertanyaan ditujukan untuk mengukur maka harus ada skala yang jelas dalam pilihan jawaban.
  • Bahasa yang digunakan harus disesuaikan dengan kemampuan responden. Tidak mungkin menggunakan bahasa yang penuh istilah-istilah bahasa Inggris pada responden yang tidak mengerti bahasa Inggris, dsb.
  • Tipe dan bentuk pertanyaan apakah terbuka atau terturup. Jika terbuka artinya jawaban yang diberikan adalah bebas, sedangkan jika pernyataan tertutup maka responden hanya diminta untuk memilih jawaban yang disediakan.
6.Metode Kuesioner
§  Kuesioner adalah daftar pertanyaan tertulis yang telah disusun sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner, atau daftar pertanyaan tersebut cukup terperinci dan lengkap dan biasanya sudah menyediakan pilihan jawaban (kuesioner tertutup) atau memberikan kesempatan responden menjawab secara bebas (kuesioner terbuka).
§  Penyebaran kuesioner dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti penyerahan kuesioner secara pribadi, melalui surat, dan melalui email. Masing-masing cara ini memiliki kelebihan dan kelemahan, seperti kuesioner yang diserahkan secara pribadi dapat membangun hubungan dan memotivasi respoinden, lebih murah jika pemberiannya dilakukan langsung dalam satu kelompok, respon cukup tinggi. Namun kelemahannya adalah organisasi kemungkinan menolak memberikan waktu perusahaan untuk survey dengan kelompok karyawan yang dikumpulkan untuk tujuan tersebut

Etika dalam Pengumpulan Data
Beberapa isu etis yang harus diperhatikan ketika mengumpulkan data antara lain :
  1. Memperlakukan informasi yang diberikan responden dengan memegang prinsip kerahasiaan dan menjaga pribadi responden merupakan salah satu tanggung jawab peneliti.
  2. Peneliti tidak boleh mengemukakan hal yang tidak benar mengenai sifat penelitian kepada subjek. Dengan demikian, peneliti harus menyampaikan tujuan dari penelitian kepada subjek dengan jelas.
  3. Informasi pribadi atau yang terlihat mencampuri sebaiknya tidak ditanyakan, dan jika hal tersebut mutlak diperlukan untuk penelitian, maka penyampaiannya harus diungkapkan dengan kepekaan yang tinggi kepada responden, dan memberikan alasan spesifik mengapa informasi tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penelitian.
  4. Apapun sifat metode pengumpulan data, harga diri dan kehormatan subjek tidak boleh dilanggar
  5. Tidak boleh ada paksaan kepada orang untuk merespon survei dan responden yang tidak mau berpartisipasi tetap harus dihormati.
  6. Dalam study lab, subjek harus diberitahukan sepenuhnya mengenai alasan eksperimen setelah mereka berpartisipasi dalam studi.
  7. Subjek tidak boleh dihadapkan pada situasi yang mengancam mereka, baik secara fisik maupun mental.
  8. Tidak boleh ada penyampaian yang salah atau distorsi dalam melaporkan data yang dikumpulkan selama study.