Senin, 25 November 2013

TUGAS 1 ETIKA BISNIS

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS

Pengertian Etika Bisnis:
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·         Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·         Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·         Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Contoh perusahaan yang melanggar etika bisnis :  PT. Metro Batavia (Batavia Air)
       Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air)dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
      Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
      Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
      Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari.
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

       Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
       “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
       Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry. Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Analisis :
a. Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

b. Jenis Pelanggaran :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

c. Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

d. Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari berikutnya.

e. Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

Kesimpulan :
        Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.

Faktor Affecting Public :
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.

Dalam faktor Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga batavia mengalami kalah tender,

Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya pikir pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).

Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertnaggung jawab atas keterlantaran penumpang tersebut.

Undang undang yang dilanggar :
 Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
 2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
 3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal   transaksi”

SUMBER: 



TUGAS 2 ETIKA BISNIS

CONTOH KASUS KORPORASI

1.1 Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.


BAB II
 2.1 Landasan Teori
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

2.2 Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

 BAB III

 3.1  Kesimpulan
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

3.2 Saran
Pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Sumber :
http://www.BussinesWeek.com
http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/08/apple-vs-samsung-apple-akhirnya.html

http://kemysthery.mhs.narotama.ac.id/tugas-makalah-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/

TUGAS 3 ETIKA BISNIS

PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN PRINSIP UTILITARIANISME ATAU CSR


PENGERTIAN:
Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).

Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.
Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis 
Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan:
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.

Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.Tindakan yang baik dan tepat secara moral 
2.Tindakan yang bermanfaat besar
3.Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
Nilai positif etika ultilitarinisme:
a. Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b. Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Kelemahan etika ultilitarinisme:
a. Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya. 
b. Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c. Etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang 
d. Variabel yang dinilai tidak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada.
e. Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f. Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
Contoh Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme / CSR
Matahari Department Store kini sedang dalam proses untuk melaksanakan arah strategis dan tujuan perseroan yang baru setelah melakukan reorganisasi pada tahun 2009. Dengan memfokuskan kembali kegiatan yang telah dilakukan, Matahari berencana untuk mengembangkan kerangka program tanggung jawab perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) yang komprehensif. Sampai saat ini, dalam konteks pelaksanaan CSR, Matahari telah banyak menjalin kerja sama jangka panjang seperti dengan UNICEF, Universitas Pelita Harapan, asosiasi karyawan (IKM) dan pihak lainnya serta secara rutin memberi kontribusi untuk berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi komunitas.
Prinsip utama kami dalam menjalankan program CSR adalah mendukung masyarakat luas untuk menciptakan dunia yang lebih baik. Kegiatan CSR Matahari selalu melibatkan para pemangku kepentingan utama yaitu pelanggan, karyawan, masyarakat dan lingkungan. Matahari mulai merancang kerangka kerja yang lebih baik untuk memastikan bahwa program CSR baik di tingkat lokal maupun nasional dilaksanakan dengan cara yang paling efektif, paling efisien dan menjunjung prinsip tranparansi.
Kode Etik Matahari telah mengatur dan memberi panduan untuk berinteraksi dengan pemasok dan mitra usaha lainnya. Dalam upaya mengembangkan program CSR untuk masyarakat, Matahari menaruh perhatian terhadap kebijakan para pemasok dalam bidang sosial, seperti terhadap lingkungan serta keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya. Meskipun Matahari belum memiliki sebuah mekanisme formal untuk memastikan kepatuhan pemasok terhadap standar Matahari untuk keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta lingkungan, beberapa survei ke perusahaan pemasok serta hubungan bisnis yang telah terjalin lama memberikan keyakinan yang memadai bahwa pemasok kami telah mematuhi prosedur standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.

Kepedulian Lingkungan

Sebagai peritel department store, Matahari harus menyediakan tas belanja dalam kegiatan usahanya. Namun, penggunaan kantong plastik secara berlebihan dikenal sebagai salah satu faktor pemicu pemanasan global. Oleh karena itu, agar kebutuhan pelanggan tetap terpenuhi namun sedapat mungkin mengurangi dampak negatif bagi lingkungan, Matahari memiliki kebijakan untuk menggunakan kantong plastik biodegradable. Kantong plastik jenis ini akan terurai oleh mikroorganisme dalam waktu dua sampai empat tahun, kembali ke komposisi dasarnya yang berupa material plastik atau polimer yang berasal dari sel tumbuhan dan hewan serta aditif lainnya yang ramah lingkungan. Kebijakan ini telah diterapkan di semua gerai Matahari di seluruh Indonesia sejak tahun 2011.

Penghargaan Karyawan

Secara keseluruhan, kebijakan manajemen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan melalui pengembangan karir berkelanjutan dan komunikasi yang erat. Dalam membangun dan menjaga hubungan industrial yang baik berdasarkan prinsip saling menghormati, sejak tahun 2003 Matahari telah memiliki sejumlah sarana interaksi di setiap gerai, pusat distribusi dan kantor pusat melalui asosiasi karyawan (Ikatan Karyawan Matahari - IKM), Forum Bipartit, komunikasi reguler secara tertulis maupun on-line, survei karyawan dan diskusi tatap muka.
Sebagai hasil dari komunikasi yang efektif dan saling pengertian yang telah terbangun selama bertahun-tahun, kepuasan kerja karyawan tetap tinggi dan tingkat turnover karyawan relatif rendah. Hal ini sebagian juga disebabkan karena Matahari memberi dukungan yang terus-menerus bagi setiap aktivitas IKM. Ketua IKM yang dipilih secara periodik oleh karyawan dari setiap unit bisnis menjalankan program yang dikelompokkan dalam 5 (lima) aspek utama dalam konteks kesejahteraan karyawan yaitu: interaksi sosial, kegiatan keagamaan, olahraga dan rekreasi, serta dan pengembangan gagasan.
Forum IKM dan Bipartit telah membangun hubungan yang saling menghargai, rasa kebersamaan yang kuat antar karyawan, serta menjadi sarana untuk mengakomodasi, mediasi dan menangani keluhan karyawan. Manfaat dari berbagai dialog di forum tersebut diantaranya adalah pengembangan diri karyawan, peningkatan produktivitas, dan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat yang akan dirasakan bersama atas sikap dan perilaku disiplin. Dengan tindakan yang tepat pada waktunya dan proaktif serta dipublikasikan di majalah internal “Berita IKM”, Matahari telah menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mengembangkan semangat kebersamaan yang solid.
Inti dari hubungan karyawan Matahari adalah komitmen untuk melaksanakan proses rekrutmen yang adil didukung dengan kebijakan anti diskriminasi, mengutamakan kandidat dari komunitas sekitar serta promosi internal. Keberhasilan dalam menerapkan komitmen tersebut merefleksikan kebijakan tata kelola perusahaan yang terbaik
Perlindungan Konsumen
Sebagai bisnis yang fokus pada bidang jasa dan pelayanan pelanggan, hal yang terpenting adalah memastikan bahwa hak konsumen telah diakui dan dilindungi. Di dalam membangun gerai dan merancang tata letaknya, kami sepenuhnya mematuhi semua peraturan dan standar bangunan termasuk merancang gerai yang memudahkan pelanggan  dan memberi rasa nyaman di dalam persepsi pelanggan. Kami telah menerapkan berbagai langkah untuk memastikan bahwa pelanggan bisa berbelanja dengan aman. Setiap gerai dilengkapi dengan sistem alarm kebakaran, sprinkler, dan tangga darurat sebagai perangkat keselamatan.
Dalam hal kualitas produk, Matahari memiliki kebijakan pemberian garansi dan jaminan bagi pelanggan untuk kasus produk yang tidak sempurna. Hal ini merupakan tanggung jawab Matahari untuk memantau kualitas produk yang dibeli dan yang akan dijual. Matahari menguji setiap produk sebelum menempatkannya di gerai dan memantau setiap keluhan pelanggan. Setiap gerai memiliki kebijakan pertukaran yang memungkinkan pelanggan menukar barang yang rusak dengan barang yang sejenis dalam waktu 7 hari setelah pembelian.
Matahari membuka banyak sarana bagi keluhan pelanggan baik melalui situs web, telepon dan surat. Setiap gerai memiliki meja layanan pelanggan untuk menerima keluhan pelanggan, dimana keluhan tersebut akan dikumpulkan dan dikirim ke kantor pusat sebagai salah satu bahan pengambilan keputusan. Di tahun 2012 Matahari mendapat anugerah Social Media Award 2012 sebagai Great Performing Brand in Social Media kategori Department Store yang diberikan oleh Frontier Consulting Group dan Majalah Marketing, menunjukkan bahwa Matahari telah menginvestasikan energi di atas rata-rata agar tetap memiliki hubungan dengan pelanggan.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan

Disamping menyediakan gerai yang aman dan terjamin bagi pelanggan, Matahari berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi seluruh karyawan, baik yang bekerja di dalam gerai maupun yang bertugas di luar gerai. Sebagian besar karyawan Matahari bekerja di dalam gerai dan menikmati tingkat kenyamanan dan keamanan yang sama seperti halnya pelanggan.
Terkait dengan keselamatan karyawan, seluruh staf melakukan latihan penanganan kebakaran secara berkala. Sedangkan staf logistik kami yang melaksanakan pengiriman barang ke seluruh Indonesia memiliki panduan keselamatan standar untuk setiap tugas.

 

http://matahari.co.id/uploads/images/Donation%20-%20Dompet%20Dhuafa%201.JPG

Pembangunan Sosial

Matahari memberikan kontribusi kepada masyarakat baik di tingkat nasional maupun lokal. Berbagai saluran untuk mendukung masyarakat telah dikembangkan selama bertahun-tahun dan terbukti sangat efektif.
Dengan mengusung tema CSR "Secercah Matahari Untuk Anak Bangsa", Matahari memberikan kontribusi di bidang pendidikan, bantuan bencana alam, kesehatan dan pengembangan sosial. Beberapa program dilakukan dengan cara menghimpun dana dari pelanggan, dimana pelanggan diajak untuk menyumbangkan uang kembalian secara sukarela yang kemudian secara berkala diarahkan ke penerima yang layak. Program ini terus berlanjut dengan sukses dan populer.

  http://id.wikipedia.org