Rabu, 02 Juli 2014

TUGAS 3 BAHASA INGGRIS BISNIS 2

NAME   : CLAUDIA DIBA
CLASS  : 4EA09

1. A: i'll let you get on
    B: ok, speak to you soon
    Theme: Pending conversation


2. A: is there anything else i can do for you?
    B: no, that's everything i think
    Theme: Offer some help in restaurant or hotel

TUGAS 2 BAHASA INGGRIS BISNIS 2



Subject & Verb Agreement

Subject and Verb agreement merupakan hal yang penting dalam English Grammar karena berhubungan dengan penyusunan sebuah kalimat (Grammatical) dan pengungkapan (pronounciation).

Subject dibagi 2, yaitu:
- Subject pronoun singular (tunggal)
- Subject pronoun Plural (jamak)

Singular
Plural
I
We
He, She, It
They
You

Verb Singular yaitu kalimatnya menggunakan kata each, every, es , s, is.
Dua atau lebih subjek yang dihubungkan oleh “and” berarti berbentuk plural. Kecuali untuk subjek “every” dan “each.”
Jika terdapat kalimat yang subject-nya memakai Each / Every, maka verb yang digunakan adalah verb singular.
Example :
-          Every man, women, child needs love
-          Each book and magazine is listed in the card catalog.

Noun + Prepositional Phrase
Untuk kalimat berbentuk seperti ini, cara menentukan bentuk verbnya dilihat dari bentuk nounnya.
Example :
- The food in the restaurant is delicious. (Singular)
- The foods in the restaurant are delicious. (Plural)
- The book on the table is mine. (Singular)
- The books on the table are mine. (Plural)

Kata "some of", "a lot of", "none of", "half of", "most of"
Bisa menjadi singular, bisa juga menjadi plural, hal ini tergantung dengan nounnya.
Example :
- Some of the book is good. (Singular)
- Some of the books are good. (Plural)
- None of my brother is arrogant. (Singular)
- None of my brothers are arrogant. (Plural)
- Half of student in this class is diligent. (Singular)
- Half of students in this class are diligent. (Plural)
- Most of my cat is tame. (Singular)
- Most of my cats are tame. (Plural)

Kalimat yang terdapat kata "each of", "every of", dan "one of" diikuti oleh plural noun
Verb tetap singular. untuk pemakaian kata "a number dan "the number", perbedaannya terletak pada "a number" menggunakan plural verb dengan artinya sejumlah, sedangkan "the number" menggunakan singular verb dengan artinya jumlah.
Example:
- The number of students in my class is thirty-three. (Singular)
- A number of students were late for class. (Plural)

 “the number” merupakan subjek.
“A number” merupakan sebuah ungkapan kuantitas yang bermakna“banyak.” 

QUESTION:
1. Some of the fruit in this bowl (Is, Are)  rotten.
2. Some of the apples in that bowl (Is, Are) rotten.
3. Most of the movies (Is, Are) funny.
4. Half of this money (Is, Are) yours.
5. A lot of clothing in this stroras (Is, Are) on sale this week.
6. Each of the boys in the class (Has, Have) his own note book.
7. None of the animals at the zoo (Is, Are) free to room.
8. The number of employees in my company (Is, Are) approximately ten thousand.
9. (Does, Do)  all of this homework have to be finished by tomorrow.


Senin, 21 April 2014

TUGAS 1 BAHASA INGGRIS BISNIS 2



12. _______________ is famous as the home of the U.S. Naval Academy.
            A. Annapolis
            B. Because of Annapolis
            C. Why Annapolis
            D. Because Annapolis

ANSWER :
      A. Annapolis
Karena kalimat tersebut membutuhkan Subjek.

Senin, 25 November 2013

TUGAS 1 ETIKA BISNIS

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS

Pengertian Etika Bisnis:
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·         Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·         Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·         Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Contoh perusahaan yang melanggar etika bisnis :  PT. Metro Batavia (Batavia Air)
       Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air)dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
      Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
      Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
      Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari.
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

       Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
       “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
       Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry. Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Analisis :
a. Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

b. Jenis Pelanggaran :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

c. Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

d. Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari berikutnya.

e. Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

Kesimpulan :
        Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.

Faktor Affecting Public :
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.

Dalam faktor Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga batavia mengalami kalah tender,

Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya pikir pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).

Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertnaggung jawab atas keterlantaran penumpang tersebut.

Undang undang yang dilanggar :
 Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
 2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
 3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal   transaksi”

SUMBER: