NAME : CLAUDIA DIBA
CLASS : 4EA09
1. A: i'll let you get on
B: ok, speak to you soon
Theme: Pending conversation
2. A: is there anything else i can do for you?
B: no, that's everything i think
Theme: Offer some help in restaurant or hotel
CLAUDIA_cHe
Rabu, 02 Juli 2014
TUGAS 2 BAHASA INGGRIS BISNIS 2
Subject & Verb Agreement
Subject and Verb agreement merupakan hal yang penting
dalam English Grammar karena berhubungan dengan penyusunan sebuah kalimat
(Grammatical) dan pengungkapan (pronounciation).
Subject
dibagi 2, yaitu:
- Subject
pronoun singular (tunggal)
- Subject
pronoun Plural (jamak)
Singular
|
Plural
|
I
|
We
|
He, She,
It
|
They
|
You
|
Verb Singular yaitu kalimatnya menggunakan kata each,
every, es , s, is.
Dua atau
lebih subjek yang dihubungkan oleh “and” berarti berbentuk
plural. Kecuali untuk subjek “every” dan “each.”
Jika
terdapat kalimat yang subject-nya memakai Each / Every,
maka verb yang digunakan adalah verb singular.
Example :
-
Every man, women, child needs love
-
Each book and magazine is listed in the card
catalog.
Noun + Prepositional Phrase
Untuk kalimat berbentuk
seperti ini, cara menentukan bentuk verbnya dilihat dari bentuk nounnya.
Example :
- The
food in the restaurant is delicious. (Singular)
- The
foods in the restaurant are delicious. (Plural)
- The
book on the table is mine. (Singular)
- The
books on the table are mine. (Plural)
Kata "some of", "a lot of",
"none of", "half of", "most of"
Bisa menjadi singular, bisa
juga menjadi plural, hal ini tergantung dengan nounnya.
Example :
- Some of the book is good.
(Singular)
- Some of the books are good.
(Plural)
- None
of my brother is arrogant. (Singular)
- None
of my brothers are arrogant. (Plural)
- Half
of student in this class is diligent. (Singular)
- Half
of students in this class are diligent. (Plural)
- Most
of my cat is tame. (Singular)
- Most
of my cats are tame. (Plural)
Kalimat yang terdapat kata "each of",
"every of", dan "one of" diikuti oleh plural noun
Verb tetap singular. untuk
pemakaian kata "a number dan "the number", perbedaannya terletak
pada "a number" menggunakan plural verb dengan artinya sejumlah,
sedangkan "the number" menggunakan singular verb dengan artinya
jumlah.
Example:
- The number of students in my
class is thirty-three. (Singular)
- A number
of students were late for class. (Plural)
“the
number” merupakan subjek.
“A
number” merupakan sebuah ungkapan kuantitas yang bermakna“banyak.”
QUESTION:
1. Some of the fruit in this bowl (Is, Are) rotten.
2.
Some of the apples in that bowl (Is, Are) rotten.
3.
Most of the movies (Is, Are) funny.
4.
Half of this money (Is, Are) yours.
5. A
lot of clothing in this stroras (Is, Are) on sale this week.
6.
Each of the boys in the class (Has, Have) his own note book.
7.
None of the animals at the zoo (Is, Are) free to room.
8.
The number of employees in my company (Is, Are) approximately ten
thousand.
9. (Does,
Do) all of
this homework have to be finished by tomorrow.
Senin, 21 April 2014
TUGAS 1 BAHASA INGGRIS BISNIS 2
12. _______________ is famous as the home of the
U.S. Naval Academy.
A.
Annapolis
B.
Because of Annapolis
C.
Why Annapolis
D.
Because Annapolis
ANSWER :
A. Annapolis
Karena kalimat tersebut
membutuhkan Subjek.
Senin, 25 November 2013
TUGAS 1 ETIKA BISNIS
PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS
Pengertian Etika Bisnis:
Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
·
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan
pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya
mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
·
Individual Rights Approach : setiap orang
dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai
kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Contoh perusahaan yang
melanggar etika bisnis : PT. Metro
Batavia (Batavia Air)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan
berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia
(Batavia Air)dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia
mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang
karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International
Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air
kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan
pemerintah.
Gugatan
yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember
2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan
somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat
dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan
ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga
sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa
pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti
utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua
unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang,
Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam
perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun
diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari.
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia
Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia
pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa
berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti
meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon
penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara
menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis
(31/1).
“Kepada
Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di
seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang
itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa
pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry
mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah
kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi
besok di bandara (31/1),” imbuh Herry. Menurut
Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di
bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta
meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Analisis :
a. Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)
b. Jenis Pelanggaran :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh
tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran,
maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap
tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada
Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun
menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
c. Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force
majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance
Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak
memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
d. Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan
utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi
Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon
penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari
berikutnya.
e. Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti
meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon
penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara
menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.
Kesimpulan :
Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini
adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil
suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai
strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air
sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing
Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut
tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan
asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.
Faktor Affecting Public :
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia
Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.
Dalam faktor Competition banyak terdapat pesaing pesaing
lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga batavia
mengalami kalah tender,
Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut
saya pikir pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru dalam menentukan sewa
pesawat kepada (ILFC).
Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi
konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu
saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat
merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertnaggung jawab atas
keterlantaran penumpang tersebut.
Undang undang yang dilanggar :
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
1. Pasal
4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 :
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”
Ayat 3 :
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”
2. Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 :
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
4. Pasal
19
Ayat 1 :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 :
“Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”
SUMBER:
Langganan:
Postingan (Atom)