Kamis, 24 November 2011

TUGAS 3


PENGERTIAN,PRINSIP DAN RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut Arifin Sitjo dan Halomoan Tambah,2001:87
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku 

Dalam Pasal 39:
a.     Sisa hasil usaha adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.     Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
Ø cadangan;
Ø anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
Ø pendidikan;
Ø insentif untuk Pengurus;
Ø insentif untuk Manager dan karyawan.
c.      Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:
Ø pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
Ø pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
Ø pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
d.     Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
Ø untuk cadangan;
Ø untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
Ø untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
Ø untuk dana Pengurus dan Pengawas;
Ø untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
Ø untuk dana Pendidikan Koperasi;
Ø untuk dana Sosial.
e.      Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
Ø untuk cadangan;
Ø untuk anggota;
Ø untuk dana Pengurus dan Pengawas;
Ø untuk dana pengelola dan karyawan;
Ø untuk dana Pendidikan Koperasi;
Ø untuk dana Sosial.
f.       Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
Ø untuk cadangan;
Ø untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
Ø c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
Ø untuk dana Sosial.
g.     Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
h.     Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.


 Dalam Pasal 40:
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.


Dalam Pasal 41:
·                                Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup 1 kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
·        Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
·        Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
·        Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
·        Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
         2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan   anggota sendiri.
         3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai

Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUa + JMa
Keterangan :
SHUa (sisa hasil usaha anggota)
JUa (jasa usaha anggota)

         Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik            ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
       Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan         : 40%
  • Jasa anggota     : 40%
  • Dana pengurus: 5%
  • Dana karyawan: 5%
  • Dana pendidikan:5%
  • Dana sosial       :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA       :Jasa usaha anggota                                                                                          
 JMA     :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va x JUA +  sa x  JMA
VUK                     TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan

 CONTOH PEMBAGIAN  SHU PER ANGGOTA:
       Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1.     Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 850.077
Pendapatan lain                                                                  110.717
960.764
Harga pokok penjualan                                        (300.906)
Pendapatan operasional                                                    659.888
Beban operasional                                                           (310.539)
Beban dan administrasi umum                              ( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum pajak                                                       314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                              ( 34.000)
SHU setelah pajak                                                       280.000
1.     Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                         Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                         Rp.200.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  80.000
1.     Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                              : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota                          : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus                      :  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan                     :  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab                   :  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial                            :  5%  x 200.000 :Rp10.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda        : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha        : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota             :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha                 :Rp2.340.062.000
1.     Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7






s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142





















Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa modal
SHUpa = Va     x  JUA  +  Sa   x  JMA
VUK              TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI          = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota   = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI        = 800 /345.420 (24.000)        =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580  =  Rp187.200

Sumber:
shvoong.com
wordpress.com
kodemas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar